Nah inilah penjelasannya... mari kita cermati bersama. 🔻
Pembangunan Daerah merupakan suatu usaha yang sistematik dari berbagai pelaku, baik umum, pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek lingkungan lainnya sehingga peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan. Hal ini dapat ditempuh dengan cara:
- Secara terus menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah.
- Merumuskan tujuan dan kebijakan pembangunan daerah
- Menyusun konsep strategi bagi pemecahan masalah (solusi)
- Melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tesedia.
nah selain pengertian diatas ini juga ada beberapa tujuan dari dilakukannya pembangunan daerah tersebut.
yokk kita simak bersamaaaaa.
- Tujuan Pembangunan Daerah
- Mengurangi disparsi atau ketimpangan pembangunan antara daerah dan sub daerah serta antara warga masyarakat (pemerataan dan keadilan).
- Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan
- Menciptakan lapangan kerja.
- Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
- Mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi berkelanjutan.Masalah Pembangunan Daerah di Negara Berkembang
- Sistem pertanian yang masih tradisional
- Kurangnya dana modal dan modal fiskal
- Peranan tenaga terampil dan berpendidikan
- Pesatnya perkembangan penduduk
Kebijakan Mempercepat Pembangunan
- Kebijakan diversifasi kegiatan ekonomi
- Mengembangkan infrastruktur
- Meningkatkan tabungan dan investasi
- Meningkatkan taraf pendidikan masyarakat
- Mengembangkan institusi yang mendorong pembangunan
- Merumuskan dan melaksanakan perencanaan ekonomi
Pengertian Pembangunan Ekonomi Daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999)
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999)
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada
penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang berdasarkan pada
kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan
menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya
fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada
pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam
proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan
merangsang kegiatan ekonomi.Pembangunan ekonomi daerah suatu proses
yaitu proses yang mencakup pembentukan-pembentukan institusi baru,
pembangunan industri-industri alternatif, perbaikam kapasitas tenaga
kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik,
identifikasi pasar-pasar baru, ahli ilmu pengetahuan, dan pengembangan
perusahaan-perusahan baru.
Perencanaan Pembangunan Daerah
Terdapat 3 perencanaan pembangunan daerah yaitu :
- Pola dasar pembangunan daerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek. - Repelita Daerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah. - Rencana tahunan dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)
Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar